Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Teridentifikasi

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal merupakan kejahatan serius yang merampas data pribadi, menerapkan bunga tidak wajar, serta melakukan penagihan melalui intimidasi. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Batam, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polda Maluku Amankan 5,5 Ton Miras Ilegal Lewat Operasi Pekat Salawaku

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More